Diksi

Lindungi Masyarakat dari Peredaran Barang Berbahaya, Kejari Samarinda Musnahkan Barang Bukti 60 Kasus

Jajaran Kejari Samarinda saat memusnahkan barang bukti dari puluhan kasus yang ditangani/ist

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda pada Selasa (28/10/2025), kembali melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, mulai dari ribuan bungkus rokok ilegal hingga narkotika berbagai jenis.

Kegiatan pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Samarinda, Jalan M.Yamin, dengan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum dan pengawasan, seperti Bea dan Cukai, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), serta Polresta Samarinda.

Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah, dalam keterangannya menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen berkelanjutan Kejaksaan dalam menjaga ketertiban hukum dan memastikan seluruh barang bukti tindak pidana tidak lagi disalahgunakan.

“Seluruh barang bukti ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan semua hasil kejahatan benar-benar musnah sesuai prosedur,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim Kejari Samarinda memusnahkan beragam barang bukti dari 60 perkara, yang terdiri atas 40 kasus narkotika dan 20 kasus tindak pidana umum lain (TPUL) seperti pelanggaran cukai, kamtibmas, dan kepemilikan senjata tajam. Kasi Pemulihan dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Samarinda, Iswan Noor, menjelaskan secara rinci jenis dan jumlah barang yang dimusnahkan.

Di antaranya:
* Rokok berbagai merek sebanyak 65.467 bungkus
* Rokok tanpa pita cukai sebanyak 4.890 bungkus
* Narkotika jenis sabu seberat 266,60 gram
* Narkotika jenis ganja seberat 29,40 gram
* Narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir
* Senjata tajam sebanyak 12 buah
* 20 unit handphone
* 355 barang bukti lainnya, termasuk alat hisap (bong), timbangan digital, tisu, korek api, dan wadah penyimpanan.

Menurut Iswan, barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai operasi penegakan hukum lintas lembaga di Samarinda dan sekitarnya.

“Kami melakukan pemusnahan ini secara rutin setiap bulan. Ini bentuk akuntabilitas dan bukti nyata bahwa barang bukti kejahatan benar-benar dimusnahkan,” jelasnya.

Dengan jumlah barang bukti yang sangat besar, terutama rokok ilegal, Kejari Samarinda menerapkan metode pemusnahan yang menyesuaikan kapasitas alat insinerator.

Karena alat pembakar milik BPOM memiliki keterbatasan daya tampung, sebagian besar rokok dimusnahkan dengan cara perusakan cepat — yaitu disiram cairan, digunting, dan dihancurkan sebelum dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA).

“Kami menyesuaikan metode agar prosesnya efisien namun tetap sesuai aturan. Barang yang sudah hancur tidak bisa lagi diperjualbelikan,” kata Iswan.

Sementara itu, barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dalam cairan kimia, disaksikan langsung oleh aparat penegak hukum dan perwakilan instansi terkait untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan selama proses berlangsung.

Firmansyah menegaskan, pemusnahan barang bukti ini bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari upaya nyata menjaga ekonomi dan kesehatan masyarakat. Rokok ilegal, menurutnya, bukan sekadar persoalan pajak, tetapi juga ancaman terhadap industri tembakau sah dan penerimaan negara.

“Peredaran rokok tanpa pita cukai merugikan negara sekaligus menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk resmi. Penegakan hukum di bidang ini juga bagian dari menjaga ekosistem ekonomi yang sehat,” tuturnya.

Selain itu, ia menyoroti tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Samarinda. Sebagai ibu kota provinsi, Samarinda menjadi salah satu wilayah dengan tingkat peredaran narkoba cukup tinggi di Kalimantan Timur.

“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Pemberantasan narkoba dan rokok ilegal tidak bisa hanya ditangani aparat, tapi harus melibatkan kesadaran publik,” ujarnya.

Kegiatan pemusnahan barang bukti menjadi agenda rutin Kejari Samarinda setiap bulan. Selain sebagai bentuk transparansi publik, kegiatan ini juga berfungsi sebagai pembelajaran sosial bahwa setiap tindak pidana pasti memiliki konsekuensi hukum yang tegas.
Firmansyah menyebut, sinergi antarinstansi akan terus diperkuat untuk mempercepat proses hukum dan pengelolaan barang rampasan negara.

“Kejari tidak bekerja sendiri. Kami bersinergi dengan Bea Cukai, Balai POM, kepolisian, dan seluruh aparat penegak hukum agar pengawasan terhadap barang kena cukai dan narkotika berjalan efektif,” jelasnya.

Ia berharap langkah tegas ini menjadi pesan moral bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal maupun narkotika.

“Setiap batang rokok ilegal dan setiap gram narkotika yang kita musnahkan hari ini adalah bukti bahwa hukum masih bekerja. Mari bersama menjaga Samarinda agar tetap aman dan bersih dari barang-barang berbahaya,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version