DIKSI.CO, SAMARINDA - Tiga kementerian menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB), yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PAN-RB, terkait hari libur nasional dan cuti bersama.
Dari SKB tiga menteri tersebut ditindaklanjuti oleh Pemprov Kaltim dengan menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 003/3293/B.Org.
Dalam surat edaran tersebut berisi perubahan hari libur salah satunya pada perayaan tahun baru Islam.
Muhammad Sabani, Sekretaris Provinsi Kaltim menyampaikan peringatan 1 Muharam 1443 hijriah tetap diselenggarakan pada 10 Agustus 2021. Namun, untuk libur pegawai bergeser pada 11 Agustus 2021 esok harinya.
“Tahun Baru Islam tetap, 1 Muharam 1443 Hijriah itu bertepatan Selasa tanggal 10 Agustus 2021, hanya liburnya saja yang bergeser ke hari Rabu, 11 Agustus 2021 sesuai SKB dan SE Gubernur Kaltim,” kata Sabani, Senin (9/8/2021).
Salah satu alasan melatari pergeseran jadwal libur pegawai ini sebagai upaya pemerintah pusat dan daerah mencegah dan penanganan penyebaran Covid-19 di tanah air.