DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Memasuki Libur Hari Raya Idhul Fitri 1445 H dan cuti bersama, Satpras Polresta Balikpapan libur sejak tanggal 8 hingga 15 April 2024 mendatang.
Kasat lantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani melalui Kanit Regident Polresta Balikpapan Aiptu Sarujih mengatakan, Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis pada saat libur lebaran bisa melihat perpanjangan SIM nantinya sejak tanggal 16 hingga 19 April mendatang, jika lewat pada tanggal yang telah di tentukan maka wajib membuat SIM baru.
”Jadi selama liburan pemegang SIM nantinya bisa melakukan perpanjangan SIM setelah tanggal 16, ada tenggan waktu lalu hari untuk melakukan perpanjangan SIM,” jelasnya.
Pada saat tanggal 16 nantinya Satpras akan lebih fokus pada perpanjangan SIM lantaran di duga akan terjadi lonjakan.
Hal tersebut di yakini lantaran permohonan pembuatan SIM pada Ramadhan menurun, masyarakat banyak fokus pada lebaran.
” Jadi waktu lima hari tersebut kami fokuskan agar semua pemohon yang akan melakukan perpanjangan SIM bisa tertangani,” beber Aiptu Sarujih.
Selain itu, Simling juga akan di maksimalkan sehingga masyarakat tidak terlalu lama menunggu lantaran ada penumpukan perpanjangan SIM nantinya. (Tim Redaksi Diksi)