Jumat, 22 November 2024

Lebih Seribu Botol Miras Dimusnahkan di Lapangan Parkir Balaikota, Andi Harun: Operasi Yustisi Kita Lanjutkan 

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 8 Juni 2021 9:14

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Andi Harun-Rusmadi didampingi pihak Kejaksaan Negeri dan Kepolisian saat melakukan pemusnahan barang bukti miras ilegal, Selasa (8/6/2021).

DIKSI.CO, SAMARINDA -  Selasa (8/6/2021), Pemerintah Kota Samarinda musnahkan 1115 botol minuman keras (miras) hasil razia.

Miras-miras tersebut adalah barang bukti pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda nomor 06 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Wilayah Kota Samarinda. 

Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Parkir Barat Balaikota Samarinda dengan disaksikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun beserta Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi, Sekretaris Daerah Kota Samarinda Sugeng Chairuddin, dan Forkopimda. 

Andi Harun mengungkapkan, pelaksanaan operasi penertiban ini juga didasari Surat Perintah Walikota Nomor 730/0259/100.18 yang dikeluarkan 9 Maret 2021 hingga 31 Juli 2021.

Seluruh barang bukti pelanggaran kemudian dibawa ke jalur hukum untuk diputuskan. Berdasarkan Amar Putusan Hakim Pengadilan Negeri Samarinda No.1/Pid. C/ 2021/ PN. Smr. Tanggal 8 April 2021 AN. Cong. Kejaksaan Negeri Samarinda memutuskan untuk dimusnahkan.

"Kami datang menyaksikan eksekusi terhadap putusan pengadilan pemusnahan miras," ungkap Andi. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews