DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Respon masyarakat mencuat di media sosial setelah adanya pemasangan spanduk pengumuman terkait larangan berjualan di Lapangan Merdeka 1, 2, 3 mulai tanggal 23 Oktober 2023.
"Dilarang berjual di sekitar area Lapangan Merdeka mulai tanggal 23 oktober 2023 mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum" begitu tertulis di spanduk pengumuman Pertamina di Lapangan Merdeka.
Anggota DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman pun, ikut bersuara terkait hal ini, bahwa sesungguhnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) adalah kelompok yang sangat membantu perekonomian di Kota Balikpapan, namun keberadaan nya semakin terancam karena larangan ini.
"UMKM ini kan usaha kecil untuk menggebrak, memulihkan ekonomi, apalagi dalam pembenahan setelah pandemi Covid," katanya.
Masyarakat kesulitan mengakses area Pertamina yang semakin lama semakin tertutul dan tidak terbuka untuk umum, sehingga pergerakan masyarakat pun semakin dibatasi oleh Pertamina.
"Bahasa 'Area Pertamina', saya lihat makin sulit masyarakat mengakses area Lapangan Merdeka. Dulu tidak ada tuh larangan berjualan untuk masyarakat di Lapangan Merdeka, ada jamnya, tapi sekarang semua di larang pergerakannya. Semakin lama semakin sempit pergerakannya," katanya.
Ia meminta agar Wali Kota memerintahkan Dinas Perdagangan, Pertamina bagian aset, dan UMKM, untuk duduk bersama bahas ini masalahnya apa? Teritorial kah? Atau Pertamina mau block semua akses tidak boleh masyarakat umum melewatinya?
"Kita ini mau meningkatkan kota kita atau tidak? Harusnya kita kembangkan UMKM bukan meniadakannya. Mengembangkan dan menata dengan baik," katanya. (Advertorial)