DIKSI.CO, BONTANG - Di tengah wabah pandemi corona virus disease (Covid-19), berbagai sektor instansi melakukan toleransi kepada setiap pegawai maupun aktivitas. Mengingat virus yang telah banyak memakan korban tersebut menjadi ancaman bersama.
Tak terkecuali kepada 126 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bontang yang bakal keluar dan bebas lebih cepat dari masa tahanannya, tidak lain untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Merujuk pada keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kepmenkumham) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang pengeluaran, mereka mendapat pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integritas untuk mencegah dan penanggulangan penyebaran wabah Covid-19.
Untuk warga binaan di bawah umur, mereka harus menjalani 1/2 masa hukuman. Narapidan yang masuk skala prioritas, yakni berusia 50 tahun ke atas. Bukan tanpa alasan, diumur sekian mereka yang lanjut usia lebih mudah terpapar virus.