Sabtu, 23 November 2024

Lanjutan Sidang PT MGRM, Beragendakan Tanggapan Eksepsi JPU Sebut Sudah Sesuai Dakwaan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 13 Juli 2021 9:51

FOTO : Gedung Pengadilan Negeri (PN) Samarinda pada Selasa (13/7/2021) sore tadi kembali melanjutkan sidang dugaan rasuah PT MGRM yang disinyalir merugikan negara hingga Rp50 miliar/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus dugaan rasuah pengadaan proyek fiktif pembangunan Tangki Timbun dan Terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) yang menjerat mantan Direktur Utama PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM), Iwan Ratman yang sempat tertunda pekan lalu akhirnya dilanjutkan pada Selasa (13/7/2021) sore tadi.

Dipimpin Hasanuddin selaku ketua majelis hakim dengan didampingi Arwin Kusmanta dan Suprapto sebagai hakim anggota, sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi terdakwa digelar secara daring di ruang  tindak pidana korupsi (Tipikor), Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

Untuk diketahui, mantan pimpinan Perusda milik Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) ini didakwa melakukan penyimpangan dalam pengerjaan proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM, yang disebut fiktif. Hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp50 miliar. 

Disebutkan, proyek pembangunan tangki timbun dan terminal BBM itu rencananya dibangun di Samboja, Balikpapan dan Cirebon. Namun pekerjaan itu tak kunjung terlaksana. 

Atas dasar itu, Iwan Ratman dicurigai telah menilap uang proyek sebesar Rp50 miliar. Sebab adanya temuan aliran dana ke perusahaan swasta miliknya. Menanggapi perihal itu, Jaksa menilai jika dakwaannya telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Tanggapan kami ya sudah sesuai dengan dakwaan," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq saat dikonfirmasi usai persidangan. 

Lanjut diungkapkan Rofiq, dakwaan kepada Iwan Ratman telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sehingga bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews