Minggu, 24 November 2024

Lanjutan Sidang Gugatan Nursobah, Bukti Formil Jadi Penentu Putusan Majelis Hakim

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 15 Oktober 2022 12:18

Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda memberi penjelasan terkait sidang gugatan Nursobah yang saat ini masih terus berproses. (IST)

Meski sejatinya dalam aturan mekanisme, Nursobah harus lebih dulu melewati proses ketentuan mahkamah partai baru melanjutkan gugatan di PN Samarinda. Seperti halnya kasus Makmur HAPK yang digantikan posisinya sebagai Ketua DPRD Kaltim oleh internal Partai Golongan Karya (Golkar).

“Keadaan itu (dasar gugatan) juga kasuistis ya, kita tidak bisa mengatakan harus mengikuti sama seperti Pak Makmur kemarin. Karena itu sudah bersifat materil dan materil itu sekali lagi masuk dalam pertimbangan hakim.

Kenapa demikian, karena semua perkara itu pada umumnya tidak ada yang semua sama, yang ada itu yang identik atau yang menyerupai kasus satu dan yang lainnya,” bebernya.

Sebab semua keputusan hukum berada di tangan majelis hakim, Rakhmat pun memilih enggan berandai-andai. Khususnya terkait ending dari gugatan Nursobah yang saat ini masih terus berproses di PN Samarinda.

“Ya nanti kita lihat bareng bareng aja bagaimana putusannya sama-sama,” tandasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024.

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.
10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews