Selasa, 26 November 2024

Langkah Lanjutan Makmur HAPK, Ajukan Gugatan Baru di Pengadilan Negeri Samarinda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 13 Januari 2022 10:9

FOTO : Ilustrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengailan Negeri Samarinda telah meregistrasi gugatan teranyar Makmur HAPK pada Jumat (7/1/2022) kemarin/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Upaya hukum kembali ditempuh Makmur HAPK di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan mengajukan gugatan baru dari dugaan sengketa politik yang melengserkan jabatannya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur.

Gugatan teranyar mantan Bupati Berau dua periode tersebut diketahui telah tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Samarinda pada Jumat (7/1/2022) kemarin. 

"Gugatan baru dimasukan kalau tidak salah pada Rabu tanggal 5 (Januari 2022) kemarin, kemudian diregister pada tanggal 7 (Januari  2022) melalui pendaftaran online (di PN Samarinda)," ucap Ricky Irvandi selaku kuasa hukum Makmur HAPK saat dikonfirmasi, Kamis (13/1/2022).

Lanjut dijelaskan Ricky, gugatan teranyar kliennya itu secara resmi terdaftar dalam nomor perkara 2/Pdt.G/2022/PN Smr dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum. 

Dalam perkara itu, Makmur HAPK mengguat empat pihak. Pertama Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar, Airlangga Hartanto, kedua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Kalimantan Timur Rudy Masud, ketiga Fraksi Partai Golkar DPRD Kalimantan Timur Andi Harahap dan Nidya Listiyono dan terakhir Hasanuddin Masud.

"Gugatan ini pada intinya sama, yakni keberatan terhadap upaya DPP Golkar mengganti Pak Makmur sebagai ketua (DPRD Samarinda) kepada Hasanuddin Masud," tegasnya.

Meski gugatan teranyar Makmur HAPK secara esensi tidak berubah, namun demikian dijelaskan Ricky Irvandi bahwa ada beberapa poin dalam struktur gugatan yang sudah disesuaikan dan diperbaharui.

"Tapi tidak bisa saya jelaskan satu per satu poinnya karena itu panjang. Tapi esensinya sama dan ini adalah bentuk langkah lanjutan. Tentunya saat ini kami tinggal menunggu panggilan sidangnya karena ini sudah teregister, dan ke depannya kami sudah menyiapkan juga segala sesuatu untuk membuktikan gugatan itu," urainya. 

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Samarinda Rakhmad Dwinanto yang turut dikonfirmasi membenarkan bahwa gugatan teranyar Makmur HAPK telah teregistrasi.

"Iya ada dan sudah teregister. Sidang pertamanya ditetapkan pada Rabu 2 Februari bulan depan," ungkap Rakhmad Dwinanto. 

Meski perkara gugatan Makmur HAPK telah diterima pada awal Januari tadi, namun rentang waktu sidang pertamanya cukup jauh dilaksanakan. Sebab, seluruh pihak tergugat, kata Rakhmad, diupayakan untuk menghadiri persidangan tersebut. 

"Dalam perkara itu semua pihak memang harus di relaas, harus dipanggil. Perkara nanti para pihak tergugat hadir atau tidak saat persidangan, nanti yang menentukan sikap adalah majelis hakimnya, tandasnya. 

Sebagai informasi juga, didampingi kuasa hukumnya, Makmur HAPK sebelumnya melayangkan gugatan PAW ke Mahkamah Partai Golkar. Namun langkah Makmur guna mengadang upaya DPD Golkar Kaltim yang merotasinya dari kursi ketua DPRD Kaltim ditolak.

Tak berhenti, Makmur memilih membawa sengketa politik ini ke PN Samarinda, melalui gugatan perdata. Dalam gugatannya, Makmur meminta agar PN Samarinda menganulir putusan Mahkamah Partai Golkar. 

Tepatnya 20 Desember 2021 lalu, Majelis hakim yang dipimpin Hasanuddin bersama Muhammad Nur Ibrahim dan Lukman Akhmad menjatuhkan putusan atas gugatan perdata bernomor 204/Pdt.G/2021/PN Smr tersebut. 

Majelis Hakim, menganggap penyelesaian sengketa politik antara Makmur HAPK dengan Partai Golkar, baik ditingkat DPP, DPD, hingga Fraksi di DPRD Kaltim telah selesai. 

Putusan sesuai pertimbangan dari hasil putusan dari Mahkamah Golkar Nomor 39/PI-Golkar/VIII/2021 pada 13 Oktober 2021.
Sebagaimana didalam Pasal 32 Ayat 5 UU 2/2011 tentang Perubahan UU 2/2008 tentang Parpol.

Klausa menyebutkan, bahwa seluruh perselisihan partai harus terlebih dahulu diselesaikan lewat mahkamah partai. Langkah itu bersinergi dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4/2016 yang menilai, jika putusan mahkamah partai menjadi acuan dari UU tersebut, sah dan bersifat final dan mengikat. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews