Daerah

Langgar Perda, THM Amore Pub and Karaoke Samarinda Disegel

DIKSI.CO, SAMARINDA – Suasana Jumat Malam (18/6/2021) di kawasan plaza 21 seketika ramai dengan datangnya puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Samarinda didampingi aparat TNI-Polri.

Bersama tim gabungan hingga tingkat kecamatan terlihat mencari cara untuk masuk ke lokasi Tempat Hiburan Malam (THM) Amore Pub and Karaoke di lantai 2 bangunan.

Upaya penyegelan ini dilakukan dikarenakan THM  itu melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggara Usaha THM di wilayah kota Samarinda pasal 20 pada huruf a sampai d.

Wali Kota Samarinda Andi Harun yang dihubungi awak media membenarkan bahwa razia gabungan penyegelan Amore Pub and Karaoke di kawasan plaza 21 lantai 2 disebabkan masalah izin.

"Sebab THM tidak berizin (ilegal)," ujarnya singkat.

Berikut Perda Nomor 5 tahun tahun 2013 tentang penyelenggaraan THM Pasal 20.

Setiap orang pribadi atau Badan Hukum yang  melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa :

a.    Teguran Lisan 
b.    Teguran Tertulis 
c.    Penghentian Tempat Usaha 
d.    Pencabutan Izin Usaha. (tim redaksi Diksi)

Show More

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com