DIKSI.CO, SAMARINDA - Aksi pencurian bermotif kebutuhan ekonomi kerap terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Seperti yang diungkap Polresta Samarinda pada Jumat (4/2/2022), yang mana polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dari dua lokasi berbeda dengan motif serupa.
Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bahwa pelaku pertama yakni seorang pria berinisial P (43) yang diringkus sebab melakukan pencurian perkakas tukang senilai Rp 25 juta di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Sempaja Barat, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (3/2/2022) kemarin.
"Jadi ada dua perkara yang diungkap. Pertama pencurian yang videonya viral di media sosial, dan yang kedua adalah aksi pencurian dengan kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Samarinda Kota," beber Kombes Pol Ary Fadli dihadapan awak media.
Dirincikan Ary Fadli, bahwa pelaku pencurian pertama, yakni P beraksi dengan modus sebagai seorang pemulung. Setelah aksi pencurian terakhirnya diungkap, dan P diamankan petugas diketahui bahwa pelaku adalah seorang residivis yang telah melakukan tindak pidana sebanyak tiga kali.
"Pelaku ini residivis dua kali melakukan perbuatan yang sama dan ini yang ketiga kalinya. Kita kenakan pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara," tegas Kapolresta Samarinda.
Dalam pemeriksaan petugas, P mengaku aksinya itu dilatarbelakangi kebutuhan ekonomi untuk keperluan anak dan istri.