Rabu, 22 Mei 2024

Lakukan Kunjungan Kerja ke Kutai Timur, KPID Kaltim Singgung Lembaga Penyiaran Tak Berizin

Koresponden:
diksi redaksi
Senin, 18 Juli 2022 0:0

Komisioner KPID Kaltim bersama Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.

DIKSI.CO, KUTAI TIMUR - Komisioner KPID Kaltim melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kutai Timur, dilaksanakan di Kantor Bupati Kutai Timur. Selasa, (18/07/2022).

Dalam kunjungan kerja, Komisioner KPID Kaltim disambut langsung oleh Bapak Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si selaku Bupati Kutai Timur didampingi oleh Sekretaris Daerah Kutai Timur, Sekertaris Kominfo Kutai Timur dan Kepala Bappeda Kutai Timur.

Irwansyah selaku Ketua KPID Kaltim menyampaikan beberapa yang perlu dibahas dalam kunjungan tersebut.

"Maksud dan tujuan kunjungan kerja kali ini adalah melihat kesiapan Kabupaten Kutai Timur menghadapi Analog Switch-Off (ASO) pemindahan penggunaan TV Analog ke TV Digital yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2022" jelas Irwansyah Ketua KPID Kaltim.

Walaupun beberapa kali ditunda pelaksanaannya, KPID Kaltim sangat bersemangat dan siap menyambut Analog Switch-Off (ASO) di Kalimantan Timur.

"Penggunaan TV Digital ini juga sangat berperan dalam memberikan tayangan-tayangan yang berkualitas gambar jernih dan juga bisa diatur siaran-siaran apa saja yang layak untuk di tonton anak-anak" tambahnya.

Selain membahas kesiapan Analog Switch-Off (ASO), komisioner KPID juga menyinggung terkait adanya beberapa lembaga penyiaran di Kutai Timur yang melakukan siaran tetapi tidak memiliki izin siaran.

"Ini menjadi perhatian bersama untuk bagaimana KPID Kaltim dan Kominfo serta Pemerintah Kutai Timur dapat bersinergi dengan baik terkait dengan lembaga-lembaga penyiaran yang tidak memiliki izin, untuk dapat di tindak tegas karena hal ini jika terus dibiarkan akan menimbulkan persaingan bisnis yang tidak sehat, dan tentunya merugikan lembaga penyiaran yang berizin" jelas Hajaturamsyah Koordinator Bidang PS2P.

Apa yang disampaikan komisioner KPID Kaltim langsung mendapat respon positif dari Bupati Kutai Timur

"Terkait dengan teknis-teknis di lapangan, artinya dalam hal ini Pemerintah Kutai Timur akan mensuport dan juga meminta kepada Kominfo untuk mendata lembaga-lembaga penyiaran yang tidak berizin tersebut" ujar orang nomor satu di Kutai Timur.

Guna mempertegas sinergitas KPID Kaltim dengan pemerintah Kutai Timur nantinya akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU). (adv/diskominfokaltim)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews