DIKSI.CO, PASER - Kamis (30/3/2023), Pansus I DPRD Paser berkunjung ke Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banjarmasin.
Kunjungan itu dalam rangka menelaah dan melakukan kajian serta evaluasi Raperda pajak dan retribusi daerah.
Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus I DPRD Paser, Hamransyah dan diterima Sekretaris BPKAD Banjarmasin, Hendro dan beserta jajarannya.
Hamransyah menyampaikan tujuan dari pertemuan untuk menggali informasi lebih dalam lagi terhadap proses pajak daerah dan retribusi daerah Kota Banjarmasin yang merupakan suatu daerah yang berhasil menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurutnya, seiring berlakunya UU No 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan daerah, maka pengaturan mekanisme pajak dan retribusi daerah yang berlaku saat ini harus disesuaikan kembali yang diatur dalam satu perda.
"Dalam peraturan itu menyatakan seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu Perda, serta menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi," ujarnya, Sabtu (1/4/2024).
Sementara itu, Hendro menjelaskan, pembayaran pajak di Banjarmasin sudah dilakukan secara menyeluruh dengan sistem aplikasi dan pelibatan pihak kejaksaan jika ada penunggakan pajak.
"Urusan pajak sudah berjalan, dan kami melibatkan penegak hukum apabila ada tunggakan pajak," pungkasnya. (advertorial)