Jumat, 22 November 2024

Laila Fatihah Terima Kunker DPRD Bontang, Bahas Inventarisasi Perda yang Tak Efektif

Koresponden:
Alamin
Jumat, 10 Maret 2023 23:13

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi II DPRD Samarinda terima kunjungan kerja (kunker) DPRD Bontang, Jumat (10/3/2023).

Kunker itu dalam rangka membahas inventarisasi peraturan daerah (Perda), termasuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang sudah tidak efektif karena UU Omnibus Law atau Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020.

Kegiatan itu digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Sekretariat DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat.

Anggota DPRD Bontang yang diwakili Nursalam dan Bakhtiar Wakkang disambut oleh anggota Komisi II DPRD Samarinda, Laila Fatihah.
 
 Dalam kesempatan itu, Laila Fatihah mengatakan salah satu produk hukum Kota Samarinda yang tidak begitu efektif adalah Perda Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
 
Di mana aturan tersebut merupakan ketentuan baru yang diatur oleh pemerintah pusat sehingga pemerintah daerah tidak lagi menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
 
"Ya mereka bertanya tentang efektivitas Perda PBG di Samarinda. Kami sampaikan bahwa itu tidak begitu efektif pelaksanaannya untuk menyumbangkan PAD dan persyaratannya tidak begitu mudah," jelasnya.
 
Sebab untuk mendapatkan rekomendasi PBG harus diurus Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda.
 
Sementara penerbitan PBG melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Samarinda. 
 
"Artinya Samarinda dan Bontang ini kalau masalah peraturan sama saja," ucap Laila.
 
Nursalam mengatakan kunker ini bertujuan untuk mempelajari proses inventarisasi serta penanganan produk hukum.
 
Seperti Perda PBG yang juga merupakan pekerjaan rumah yang sedang diselesaikan DPRD Bontang.
 
"Ya termasuk gimana DPRD Kota Samarinda dalam membentuk produk hukum yang menyesuaikan UU Omnibus Law dan tentang kebijakan HKPD tadi," pungkasnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews