Minggu, 5 Mei 2024

Lagi, Polres Berau “Gulung” Tiga Penambang Ilegal, Diancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Miliar

Koresponden:
Alamin
Senin, 2 Oktober 2023 19:5

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa saat merilis kasus pengungkapan tiga pelaku tambang batu bara ilegal. (IST)

DIKSI.CO - Kepolisian Resor Berau melancarkan operasi gemilang yang mengarah pada penangkapan tiga penambang batu bara ilegal di Kabupaten Berau.

Tindakan tegas ini membawa keadilan kepada wilayah yang terus dijaga oleh aparat keamanan.

Ketiga pelaku, dengan inisial SK (42) yang merupakan penanggung jawab, serta AT (40) dan MI (23) yang bekerja sebagai operator alat berat, berhasil ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pada tanggal 27 September 2023 di Jalan Poros Kampung Rantau Panjang, Kecamatan Sambaliung.

Pengungkapan ini dipicu oleh informasi dari sekuriti PT Berau Coal mengenai keberadaan alat-alat yang masuk ke wilayah konsesi perusahaan.

Wakapolres Berau, Kompol Rangga Abhiyasa, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan dengan cepat setelah menerima laporan dari pihak perusahaan.

Saat petugas tiba di lokasi, mereka berhasil menemukan ketiga pelaku beserta dua unit alat berat jenis Exavator PC 200 merek Komatsu warna kuning.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews