Sabtu, 23 November 2024

Lagi, Polres Berau Amankan 5 Pelaku Tambang Ilegal

Koresponden:
Alamin
Senin, 15 Mei 2023 16:55

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat memimpin rilis ungkapan kasus tambang ilegal dengan lima tersangka pada Senin (15/5/2023). (IST)

DIKSI.CO, BERAU – Kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur kembali diungkap. Kali ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku dari kasus terbaru itu.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kalau lokasi penambangan batu bara ilegal ini berada di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.

“Tepatnya di kawasan Ring Road arah Tanjung Redeb,” kata Sindhu, Senin (15/5/2023).

Kelima pelaku tambang ilegal ini diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Yang mana, pada beberap waktu kemarin, masyarakat mengeluh dan melapor kalau ada aktivitas tambang ilegal.

“Berbekal dari laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan lapangan,” tambahnya.

Walhasil, dari penyelidikan itu. Kelima pelaku berhasil diringkus dari lokasi yang dilaporkan. Saat diamankan kelima orang itu bernama MHA (26), SU (58), NR (22), AS (37) dan MI (63).

“Mereka baru beroperasi 2 hari, saat kami ke TKP yang dilaporkan, ditemui para pelaku sedang melakukan aktifitas penggalian tanah,” terangnya.

Dari pemeriksaan, kelima pelaku memiliki peranan masing-masing. MHA mengaku sebagai operator ekskavator, SU sebagai pengelola, NR dan AS sebagai sopir truk, serta MI yang mengaku pemilik lahan.

“Untuk barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 1 unit ekskavator PC 200 warna hijau hitam dan 2 unit dump truck Mitshubishi Type Gold Diesel warna kuning,” bebernya.
Terhadap lima orang tersangka tersebut, polisi menyangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Diketahui, pasal tersebut berbunyi setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
“Saat ini lima orang pelaku kami tahan untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews