DIKSI.CO, BERAU – Kasus penambangan batu bara ilegal di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur kembali diungkap. Kali ini, pihak kepolisian mengamankan lima orang pelaku dari kasus terbaru itu.
Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kalau lokasi penambangan batu bara ilegal ini berada di Jalan Raja Alam, Kelurahan Sei Bedungun, Kecamatan Tanjung Redeb, Berau.
“Tepatnya di kawasan Ring Road arah Tanjung Redeb,” kata Sindhu, Senin (15/5/2023).
Kelima pelaku tambang ilegal ini diamankan petugas setelah adanya laporan dari masyarakat sekitar. Yang mana, pada beberap waktu kemarin, masyarakat mengeluh dan melapor kalau ada aktivitas tambang ilegal.
“Berbekal dari laporan masyarakat, kemudian langsung ditindaklanjuti anggota dengan penyelidikan lapangan,” tambahnya.