Pengunkapan pun bermula tatkala petugas berpakaian sipil lebih dulu mengamankan Raden tepat pada pukul 16.00 Wita di hari kejadian. Saat itu Raden terpantau mengendarai motor Honda Genio bernopol KT 3481 FC dan mengambil sesuatu di bawah pohon, Jalan Tekukur II, Kecamatan Sungai Pinang.
Polisi pun bergegas membuntuti laju kendaraan Raden. Walhasil, ketika Raden berada di ruas Jalan Letjend S Parman berhasil dihentikan petugas dan digeledah. Namun polisi belum menemukan sabu incaran.
Pasalnya, Raden telah menyuruh Burhanuddin melalui pesan singkat membawa satu sepeda motor yang terparkir di seputaran Hotel Midtown Samarinda. Dari motor Honda Vario KT 5439 IW inilah petugas mendapatkan barang bukti sabu dari dalam jok yang dikemas dalam plastik besar warna biru dengan berat 2,8 kilogram.
Setelah itu polisi langsung melakukan pengembangan menuju kediaman Burhanuddin di Jalan Pemuda I, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang dan kembali didapati sabu-sabu dengan berat lebih dari 10 kilogram.
Tepatnya, sabu dengan berat lebih 10 kilogram itu didapatkan petugas dari balik sebuah lemari plastik di kediaman Burhanuddin. (tim redaksi Diksi)