DIKSI.CO, KUKAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) secara resmi meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) pada Jumat (29/11/2024), sebuah langkah inovatif yang bertujuan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan anggaran daerah dan memperkuat ekonomi lokal melalui sistem transaksi non-tunai.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, yang hadir mewakili Bupati Edi Damansyah, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penerapan KKPD merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022.
“Peluncuran KKPD ini adalah upaya pemerintah daerah dalam beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan memenuhi tuntutan dunia digital yang semakin pesat,” kata Sunggono.
KKPD adalah kartu yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah transaksi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dengan menggunakan kartu ini, diharapkan dapat tercapai beberapa keuntungan penting, di antaranya, efisiensi pengelolaan keuangan yang lebih optimal, keamanan transaksi yang lebih terjamin, dukungan untuk UMKM melalui sistem pembayaran non-tunai yang lebih mudah diakses.