Jumat, 22 November 2024

Kuasa Hukum Irma Serahkan Alat Bukti, Polisi Siapkan Pemanggilan Kedua ke Hasanuddin Mas'ud dan Istri

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Senin, 16 Agustus 2021 11:27

FOTO : Kuasa hukum Irma Suryani, Jumintar Napitupuli saat bertandang ke markas Satreskrim Polresta Samarinda menyerahkan alat bukti pelaporan cek kosong/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Perkara dugaan penipuan cek kosong yang dilakukan Hasanuddin Masud dan Istrinya Nurfaidah masih berlanjut. Teranyar, pelapor Irma Suryani diwakili kuasa hukumnya menyambangi Mapolresta Samarinda, guna mempertanyakan perkembangan penyidikan yang sedang dilakukan  kepolisian.

Seperti diketahui, Hasanuddin Masud dan Istrinya sebelumnya telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, namun tak dapat hadir dengan alasan sakit. 

Penyidik berencana bakal melayangkan panggilan kedua dalam waktu dekat, setelah panggilan pertama tak dipenuhi. Dalam kesempatan Senin (16/8/2021) siang tadi, Jumintar Napitulu turut menyerahkan sejumlah alat bukti, berupa berkas asli cek kosong dan penolakan pencairan dari bank kepada Korps Bhayangkara. 

"Kedatangan ke Reskrim tadi ini menanyakan perkembangan penyidikan dan menyerahan cek, tiga lembar bukti setoran dan tiga lembar surat penolakan dari bank," beber Jumintar saat dijumpai siang tadi. 

Diharapkan Jumintar, setelah diserahkannya alat bukti, kasus dugaan penipuan cek kosong ini dapat ditindaklanjuti penyidik Sateskrim Polresta Samarinda. Sementara itu, dari penuturan penyidik yang diterimanya, kepolisian pada Rabu (18/8/2021) lusa ada tanggapan balik dari kepolisian yakni, dibuatnya SPDHP. 

“Kami bakal kawal terus kasus klien kami hingga tuntas,” terangnya.

Ditanya soal apakah pelapor bakal melaporkan kasus tersebut ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Jumintar menyebut langkah itu belum terbersit. Sebab menurutnya jalur hukum melalui kepolisian masih terus diupayakan. 

“Kami masih berharap ke penyidik. Terlalu jauh kalau ingin mengadu ke sana (BK),” tandasnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews