Jumat, 22 November 2024

Kronologi Penangkapan Penjual Sate di Berau, Empat Poket Narkotika Berhasil Diamankan

Koresponden:
Alamin
Sabtu, 29 Juni 2024 13:58

Ilustrasi Sabu/ IST

DIKSI.CO, BERAU - Pria paruh baya berinisial MS (55) yang merupakan pedagang sate, nyambi jualan narkoba jenis sabu di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim).

Pihak kepolisian Polsek Kelay pada Rabu (26/6/2024) kemarin berhasil mengungkap kasus itu berbekal dari laporan masyarakat.

Disebutkan kalau di lapak dagangan sate milik MS di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, nyambi jualan narkoba jenis sabu.

Tindak lanjut laporan warga tersebut, Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi menyebut, kala itu petugas menyamar dan melakukan serangkaian penyelidikan terhadap pemilik warung tersebut.

Pada pukul 17.00 Wita, anggota Unit Reskrim Polsek Kelay mendatangi warung sate tersebut dan menemui pemilik atau penjual sate yang berinisial MS.

Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan empat poket kecil narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam toples kecil berwarna putih dan tergantung di dalam tas anyaman warna putih hitam di dapur kediaman pelaku.

"Dari kerja anggota, didapati empat poket kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 1,40 gram,” ungkap Kapolsek Kelay, AKP Nurhadi.

Selain poketan sabu, petugas pasalnya juga mendapatkan uang tunai RP 500 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba miliknya.

"Selain itu, petugas juga mengamankan tiga unit handphone merk Vivo yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Setelah semua bukti lengkap dan terkumpulkan, MS yang tak lagi bisa mengelak langsung digelandang ke Polsek Kelay untuk diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MS disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews