Minggu, 8 September 2024

Kronologi Penangkapan Dua IRT di Sebatik, Ini Kata Polres Nunukan

Koresponden:
Alamin
Selasa, 9 Juli 2024 16:4

Dua IRT yang diamankan petugas/IST

DIKSI.CO - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Nunukan kembali menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terlibat jual beli narkotika jenis sabu.

IRT yang diamankan itu berjumlah dua orang berinisial SS (41) dan KR (34).

Keduanya diringkus di Jalan H. Beddu Rahim RT. 7 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, pada Ahad (30/6/2024).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas SS yang kerap melakukan transaksi jual beli narkotika di wilayah Sebatik.

Saat penggerebekan, polisi menemukan SS dan KR di dalam rumah.

"Saat mau diperiksa, SS membuang tisu berisi satu bungkus plastik transparan diduga sabu seberat 5,83 gram," ujar Kasi Humas Polres Nunukan IPDA Zainal Yusuf, Senin (8/7/2024).

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews