DIKSI.CO, SAMARINDA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim, turut berkomentar terkait rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim terhadap kredit macet di Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim yang kini menjadi Bankaltimtara.
Jika temuan itu masih belum diperbaiki sampai tahun berikutnya, BPK tidak bisa memberikan teguran langsung kepada kreditur. Tetapi, bisa menyerahkan ke aparat penegak hukum kepolisian atau kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Made Yoga Sudharma, Kepala OJK Kaltim, menyampaikan bank yang telah memberikan kredit memiliki risiko tidak tertagih (default risk). Karenanya, bila menunjukan kesusahan membayar, pihak bank mestinya melakukan pengawasan yang lebih ketat bahkan mengeluarkan surat peringatan.
"Ketika sudah mulai menunjukan gejala kesusahan membayar, bank akan melakukan pengawasan lebih ketat lagi dengan meminta data2 yang diperlukan. Oleh bank, debitur biasanya akan diberikan Surat Peringatan (SP) dari 1 sampai 3," kata Made Yoga, dikonfirmasi Rabu (24/6/2020).
"Selanjutnya, kredit tersebut akan ditangani oleh unit penanganan kredit bermasalah (remmedial) untuk tetap dilakukan upaya-upaya penagihan, atau bahkan penjualan agunan untuk menutupi kerugian yang diderita oleh bank sehubungan dengan macetnya suatu kredit," sambungnya.