DIKSI.CO, SAMARINDA - Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menyatakan bahwa 6 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Samarinda akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 Februari 2024 yang akan datang.
Hal ini disampaikan Firman Hidayat sebagai respons terhadap rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda.
"Akhirnya KPU sudah menyepakati karena semua sudah memenuhi unsur untuk digelar pemungutan suara ulang," ujar Firman Hidayat.
Ia mengatakan bahwa pihak KPU sedang menyiapkan logistik pemilu, termasuk surat suara, untuk mendukung pelaksanaan PSU.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Samarinda, Abdul Mu’in, menegaskan koordinasi yang baik dengan KPU untuk memastikan kelancaran PSU tanpa kesalahan.
"Kita harus memastikan pelaksanaan PSU ini betul-betul harus diperketat (keamanan). Bawaslu akan melakukan pengamanan berlapis, di samping PKD (Pengawas Kelurahan atau Desa) dan Panwascam (Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan),"ujarnya.
Bawaslu Kota Samarinda berharap agar PSU berjalan kondusif, menginginkan Pemilu berakhir dengan aman. Keenam TPS yang akan melakukan PSU melibatkan sejumlah dugaan, seperti penggunaan nama orang lain untuk memilih dan pemilih dengan KTP bukan domisili TPS setempat.
Berikut adalah keenam TPS yang terlibat:
1. TPS 01 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
2. TPS 03 Kelurahan Kampung Tenun, Samarinda Seberang (Dugaan pemilih yang menggunakan nama orang lain untuk memilih di TPS);
3. TPS 17 Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
4. TPS 61 Kelurahan Sempaja Utara, Samarinda Utara (Dugaan Pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
5. TPS 46 Kelurahan Sambutan, Sambutan (Dugaan pemilih yang ber-KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS);
6. TPS 95 Kelurahan Lok Bahu, Sungai Kunjang (Dugaan pemilih yang ber KTP bukan domisili TPS setempat dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS).
Menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu, KPU memastikan bahwa prosedur PSU sesuai dengan aturan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dengan itu, diharapkan PSU dapat dilaksanakan dengan baik dan menghasilkan Pemilu yang kondusif dan aman bagi semua pihak. (*)