DIKSI.CO, BALIKPAPAN - KPU Balikpapan tegaskan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) harus memiliki sifat netralitas dan tidak terlibat dalam kepengurusan partai politik.
Disampaikan oleh Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha bahwa pihaknya memiliki sistem informasi yang dapat mencari nama-nama anggota yang termasuk anggota parpol agar menghindari PPDP yang tidak netral.
"Syarat untuk jadi PPDP itu tidak boleh jadi partai politik, kita punya Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ada nama-nama anggota yang kita input kita searching kita cari namanya," kata Thoha.
Diketahui saat ini Panitia Pemungutan Suara (PPS) tengah mempersiapkan pembentukan PPDP, yang akan dilanjutkan bimbingan teknis dari PPS kepada PPD, dan akan memulai masa kerjanya pada 15 Juli mendatang.
Secara tegas Thoha mengatkan syarat yang wajib dipenuhi PPDP harus memiliki sifat netral dan tidak berpihak pada suatu partai politik yang dikhawatirkan akan menjadi sebuah kecurigaan.
"Syarat mutlak anggota PPDP netral itu iya, tidak bisa ditawar, apalagi tim sukses tidak boleh, karena syarat hukum itu melekat pada diri pribadi," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, saat ini KPU Balikpapan melakukan monitoring PPS di sejumlah kelurahan dan ditemukan adanya nama PPDP yang terindikasi terlibat dalam pengurusan suatu parpol.
Dengan ini KPU Balikpapan tengah menyelesaikan masalah tersebut agar PPDP bebas dari keterlibatan partai, seperti yang disampaikan Komisioner KPU Balikpapan Ridwansyah Heman.
"Kendalanya ada PPDP yang terindikasi keterlibatan pengurus partai politik, ini yang sedang kita bantu penyelesaiannya," katanya.
"Karena syarat PPDP usia 20-50 tahun, bisa mengoperasikan komputer, independen, netral, dan tidak berpihak," lanjutnya. (advertorial)