DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kota Balikpapan, digelar KPU Kota Balikpapan, Sabtu (23/12/23) di Ballroom Swiss Bell Hotel.
Sosialisasi kali ini digelar berdasarkan ;
1. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024;
2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota;
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Komisioner KPU Kota Balikpapan, Mega Fariany, mengisi langsung kegiatan sosialisasi ini yang menyebutkan bahwa baru saja keluar PKPU Nomor 25 tentang pemungutan dan penghitungan suara di Pemilu tahun 2024.
"Beberapa hal penting yang perlu saya sosialisasikan terkait ini karena ini adalah puncak dari semua kegiatan kegiatan tahapan-tahapan penyelenggaraan terkait dengan Pemilu di tahun 2024," kata Komisioner KPU Kota Balikpapan, Mega Fariany.
Beberapa hal dari ringkasan PKPU 2025 ini adalah tentang persiapan kemudian prosesnya dan Bagaimana proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS, mulai dari persiapan dari KPPS nya sendiri bagaimana yang harus dilakukan terkait dengan penyiapan TPS.
"Apa saja yang dilakukan oleh KPPS dalam hal ini dalam persiapan untuk pemungutan dan penghitungan suara,"
Semuanya jelas tertulis bahkan di dalam PKPU 25 ini pun tidak hanya proses pemungutan dan penghitungan suara di dalam negeri yang diatur, juga untuk pemungutan dan penghitungan suara di luar negeri juga ikut diatur.
"Jadi di dalam TPS itu terjadi 2 peristiwa besar yaitu peristiwa pemungutan suara dan proses penghitungan suara," katanya.
Kalau pemungutan disampaikan bagaimana pemilih difasilitasi untuk memberikan atau melakukan hak pilihnya, itu proses pemungutan suara.
Memudakan proses penghitungan suara di mana KPPS penyelenggara di tingkat TPS itu akan melakukan proses perhitungan suara hasil daripada yang dilakukan oleh pemilih dalam hal memberikan hak pilihnya. (Tim Redaksi Diksi)