KPMKB Samarinda Kritik Pengawasan Reklamasi Tambang Berau, Tuntut Keterbukaan Data

DIKSI.CO – Isu reklamasi tambang di Kabupaten Berau kembali memanas. Keluarga Pelajar Mahasiswa Kabupaten Berau (KPMKB) Samarinda menyoroti lemahnya pengawasan serta minimnya transparansi data reklamasi perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Organisasi mahasiswa itu menilai pemerintah daerah dan inspektur tambang belum menunjukkan langkah konkret untuk memastikan kewajiban reklamasi dan pascatambang berjalan sesuai amanat undang-undang.
Aksi terbaru terjadi di depan kantor Dinas ESDM Kalimantan Timur pada Rabu (25/6/2026). KPMKB menyatakan konsisten mengawal pelaksanaan kewajiban reklamasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 141 ayat (2).
KPMKB Pertanyakan Transparansi Data Reklamasi Tambang Berau
Dalam pernyataan resminya, KPMKB menyoroti belum adanya data terbuka mengenai total luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan tambang resmi di Kabupaten Berau.
“Data terkait luasan lahan yang telah dan belum direklamasi oleh seluruh perusahaan resmi di Kabupaten Berau tidak diketahui secara jelas oleh Inspektur Tambang Kaltim dan Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur selaku mitra pendukung,” demikian tertulis dalam keterangan resmi KPMKB yang diterima Jumat (27/2/2026).
Mereka menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya fungsi pengawasan terhadap kewajiban reklamasi dan pascatambang.
KPMKB juga menyoroti kondisi kawasan Hutan Kota Tangap di Kabupaten Berau yang berada dekat akses umum Jalan Poros Labanan. Mereka menyebut area tersebut masih penuh dengan lubang tambang yang belum di reklamasi.
Salah satu proyek yang sorotan adalah milik PT Bara Jaya Utama (BJU), yang masih menyisakan lubang tambang tanpa pemulihan ekosistem lingkungan.
Dasar Hukum Reklamasi dan Ancaman Sanksi
Dalam Undang-Undang Minerba, tepatnya Pasal 96, Pasal 99, dan Pasal 123A, setiap pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang. Regulasi tersebut juga mengatur konsekuensi pidana.
Pasal 161B menyebutkan bahwa pemegang IUP atau IUPK yang tidak melaksanakan reklamasi dan/atau tidak menempatkan dana jaminan reklamasi dapat pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
KPMKB menilai ketentuan hukum tersebut seharusnya menjadi instrumen tegas untuk memastikan perusahaan menjalankan tanggung jawab lingkungan.
“Selepas aksi kami yang ketiga di kantor Dinas ESDM Kaltim, belum juga terlihat secerca harapan dari aspirasi yang kami bawakan ditindaklanjuti secara konkret. Semuanya bersifat normatif,” tulis KPMKB dalam pernyataan sikapnya.
Lima Tuntutan KPMKB kepada ESDM dan Inspektur Tambang
KPMKB menyampaikan lima tuntutan utama.
Pertama, mendesak Dinas ESDM Kaltim berkoordinasi dengan Bupati Berau, DPRD Berau, serta DLHK Berau untuk melakukan inspeksi mendadak ke seluruh perusahaan tambang resmi dan melaporkan hasilnya secara terbuka.
Kedua, meminta kejelasan tindak lanjut surat Dinas ESDM Kaltim kepada Kementerian ESDM terkait data perusahaan tambang resmi, total luasan lahan reklamasi, serta pengelolaan dana jaminan reklamasi (Jamrek).
Ketiga, mendesak Inspektur Tambang Kaltim berkoordinasi dengan seluruh Kepala Teknik Tambang (KTT) untuk melaporkan perkembangan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang di lapangan.
Keempat, meminta hasil inspeksi dan evaluasi pengelolaan pemulihan lingkungan terpublis secara terbuka, termasuk tindak lanjut dalam dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Kelima, mendesak inspeksi khusus terhadap proyek lubang tambang PT Bara Jaya Utama di kawasan Hutan Kota Tangap dan mempublikasikan hasilnya kepada masyarakat.
Muhammad Raffi selaku Koordinator Lapangan aksi menegaskan gerakan ini bertujuan mendorong akuntabilitas.
“Ini tentang kepastian hukum dan perlindungan lingkungan. Kami ingin ada kejelasan dan keterbukaan,” tegasnya.
Hingga berita ini turun, belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim maupun Inspektur Tambang Kaltim terkait tuntutan tersebut. Pihak PT Bara Jaya Utama juga belum memberikan tanggapan.
Isu reklamasi tambang di Kaltim jadi sorotan karena menyangkut keselamatan warga, lingkungan, dan tata ruang.
Kini publik menanti langkah konkret pemerintah dan aparat pengawas dalam menjawab desakan transparansi tersebut.
(Redaksi)
