KPK Ungkap Modus Rokok Mesin Gunakan Cukai Rokok Manual, Biaya Produksi Diduga Ditekan
DIKSI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan manipulasi cukai rokok oleh perusahaan rokok. Modus ini muncul dalam pengembangan kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Perusahaan rokok diduga menempelkan pita cukai rokok manual pada rokok mesin. Cara ini dilakukan untuk menekan biaya produksi karena tarif cukai lebih murah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik menemukan pola penyalahgunaan cukai pada sejumlah produk rokok.
“Ada juga modus-modus yang misalnya rokok mekanik tapi pakai cukai rokok manual karena harga cukainya lebih murah,” kata Budi.
Modus Rokok Mesin Gunakan Cukai Rokok Manual
KPK menjelaskan rokok mekanik merupakan produk sigaret kretek mesin (SKM). Produksinya menggunakan mesin sepenuhnya.
Sebaliknya, rokok manual terkenal sebagai sigaret kretek tangan (SKT). Produk ini dibuat secara manual oleh para pekerja.
Perbedaan metode produksi membuat tarif cukai keduanya berbeda. Cukai rokok mesin biasanya lebih tinggi dibanding rokok manual.
Budi mengatakan masyarakat sering percaya pada pita cukai pada kemasan rokok. Namun penyidik menemukan sejumlah ketidaksesuaian penggunaan cukai.
“Kadang masyarakat melihat sudah ada cukai. Tetapi setelah kami cek, cukai itu berbeda dari seharusnya,” ujarnya.
Budi juga menyebut ada produk rokok yang bahkan tidak menggunakan pita cukai.
KPK Kantongi Identitas Perusahaan Rokok
KPK mengaku telah mengantongi identitas perusahaan rokok yang jadi dugaan menyalahi penggunaan cukai. Namun penyidik belum membuka identitas perusahaan tersebut.
Perusahaan yang masukd dalam tapah pendidikan berada di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan pada 4 Februari 2026.
Kasus Suap Bea Cukai Terungkap dari OTT
KPK sebelumnya mengungkap dugaan suap terkait pengawasan impor barang. Kasus ini melibatkan perusahaan swasta bernama PT Blueray.
Penyidik menduga pejabat DJBC menerima suap untuk melonggarkan pemeriksaan terhadap barang impor perusahaan tersebut.
Dari perkara ini, KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Penyidikan KPK Temukan Safe House Penyimpanan Uang
Pengembangan penyidikan juga mengungkap adanya safe house untuk menyimpan uang. Penyidik menemukan dana Rp5,19 miliar di lokasi tersebut.
Dalam pengembangan kasus, KPK menangkap Budiman Bayu Prasojo pada 26 Februari 2026.
Budiman menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC. Ia diduga mengelola uang dari para pengusaha dan importir.
Daftar Tujuh Tersangka Kasus Suap Bea Cukai
KPK menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara suap pejabat Bea Cukai. Berikut daftar lengkapnya:
- Rizal
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026. - Sisprian Subiaksono
Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC. - Orlando Hamonangan
Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. - John Field
Pemilik PT Blueray. - Andri
Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray. - Dedy Kurniawan
Manajer Operasional PT Blueray. - Budiman Bayu Prasojo
Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
KPK menyatakan penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang jadi dugaan terlibat dalam praktik suap tersebut.
(Redaksi)
