DIKSI.CO, SAMARINDA - KPK menetapkan Abdul Gafur Masud, Bupati PPU beserta empat pejabat di PPU dan satu bendahara partai demokrat DPC Balikpapan sebagai tersangka yang menerima suap pengadaan barang & jasa dan perizinan, pada Jumat dini hari (14/1/2022).
AGM diduga menerima suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak Rp112 miliar.
Bupati PPU juga diduga menerima suap dari proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur, dengan nilai kontrak Rp58 miliar.
Pembangunan perpustakaan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Tersangka juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan bleach plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU.
OTT Bupati PPU ini turut mendapat sorotan dari Pusat Studi Anti Korupsi (SAKSI) Fakultas Hukum (FH) Unmul.
SAKSI FH Unmul, merilis OTT Bupati PPU menambah daftar penjang kepala daerah terkena operasi senyap KPK.
Sebelumnya Syaukani (Ex Bupati Kutai Kertanegara 2005), Rita Widyasari (Ex Bupati Kutai Kertanegara 2010-2015), dan Ismunandar (Ex Bupati Kutai Timur) juga dijerat dalam OTT KPK.