DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih irit bicara terkait penggeledahan rumah mewah di Samarinda.
Deretan mobil mewah milik pengusaha bak sultan di Samarinda yang sebelumnya dipajang di depan rumah, Jalan KS Tubun, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Sabtu (1/6/2024), kini semuanya rapi terparkir di dalam garasi.
Hal itu diketahui berdasarkan pantauan terbaru media ini, pada Senin (3/6/2024) pukul 14.13 Wita.
Dari rumah dengan dinding besar dan pagar hitam yang berada di atas Jalan KS Tubun itu, mobil mewah jenis Jeep Rubicon dan Hummer H3 yang sebelum terparkir di depan.
Saat hal itu ditanyakan kepada sekuriti yang sedang berjaga, dia menyebut kalau keseluruhan mobil dipindah karena telah selesai dicuci.
“Mobil kemarin kan habis dicuci, jadi sekarang sudah dimasukan ke dalam (garasi rumah),” ucap Sekuriti itu.
Ditanya lebih jauh mengenai keberadaan si pemilik rumah, pria dengan perawakan gempal dan kulit sawo matang itu menjawab majikannya tengah berangkat keluar kota.
“Baru tadi pagi bapak berangkat. Berangkat sama asistennya,” tambahnya.
Sekuriti itu juga mengaku tak mengetahui kalau beberapa hari sebelumnya ada kegiatan yang dilakukan tim KPK terkait penyitaan mobil mewah tersebut.
“Enggak tahu mas, enggak ada,” singkatnya.
Dari pantauan terakhir juga terlihat kalau mobil Lamborghini Aventador, Hummer H3, Jeep Rubicon, Honda HR-V semua tertata rapi di dalam garasi berpagar hitam. Di dalam rumah pun tampak sepi tanpa ada aktivitas.
Sementara itu, pihak KPK yang kembali dikonfirmasi masih irit bicara.
Juru Bicara Ali Fikri tidak bergeming ketika dikonfirmasi.
Usaha lain dilakukan dengan menghubungi Direktur Kedeputian Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Elly Kusumastuti mengaku tak mengetahui kegiatan atau penyitaan mobil mewah yang dilakukan tim KPK.
“Saya tidak tahu mas,” singkat Elly.
Diberitakan sebelumnya, penyitaan mobil mewah milik “Sultan” Samarinda dilakukan KPK pada Jumat (31/5/2024) kemarin, masih keterkaitan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas I Samarinda, Ari Yuniarto pada Sabtu (1/6/2024).
Selain menyebutkan akar kasus dilakukannya penyitaan, Ari juga merinci kalau tim KPK secara pasti menyita 18 unit mobil dan 1 unit motor sebagai barang bukti dari rentetan TPPU eks Bupati Kukar, Rita Widyasari.
Dirincikannya, pada rumah besar yang ada di Jalan KS Tubun, Samarinda, tim KPK menyita 7 unit mobil dan 1 unit motor. Detailnya, 1 mobil Lamborghini Aventador, 1 Toyota Harrier, 2 Jeep Rubicon, 1 Toyota Avanza, 1 Hummer H3, 1 Range Rover Evoque, dan 1 unit motor Honda Forza.
Sedangkan dari lokasi kedua, rumah yang berada di Perumahan Citraland, KPK menyita 11 mobil mewah. Terdiri dari 2 unit mobil Mercedes Benz, 1 BMW, 1 Hummer, 1 Mini Coopers, 2 mobil Honda CR-V, 1 Toyota Velfire, 1 X Pander Cross, 1 Lamborghini, dan 1 mobil Pajero Sport.
19 kendaraan mewah itu awalnya hendak dititipkan ke Rupbasan Klas I Samarinda, namun karena fasilitas dan lahan yang tak memadai, akhirnya hal tersebut urung dilakukan.
Meski barang sitaan tidak dipindah tempatkan, namun kondisi dan keberadaannya 18 mobil dan 1 motor mewah itu akan terus dipantau Rupbasan Klas I Samarinda melalui koordinasi KPK.
Untuk diketahui kasus TPPU yang didalami KPK bermula saat penyidik Lembaga Super Power menetapkan Rita Widyasari, eks Bupati Kukar bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) Khairudin sebagai tersangka dalam tiga perkara rasuah.
Pertama, sebagai tersangka TPPU, yang mana keduanya diduga menerima uang Rp 436 miliar dari fee proyek, fee perizinan, serta fee pengadaan lelang barang dan jasa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) selama menjabat Bupati Kutai Kartanegara.
Selanjutnya Rita Widyasari dan Khairudin juga ditetapkan sebagai tersangka suap bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun.
Di mana Rita Widyasari diduga menerima Rp 6 miliar dari Abun, terkait pemberian izin operasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.
Terakhir, Rita dan Khairudin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Rita bersama Khairudin diduga menerima uang Rp6,97 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Kutai Kartanegara. (*)