KPK Bongkar Dugaan Jual Beli Kuota Haji Khusus, Kerugian Negara Capai Lebih dari Rp1 Triliun

DIKSI.CO – Adanya praktik jual beli kuota haji khusus perlahan mulai terungkap.

Kuota haji khusus tersebut diketahui merupakan bagian dari kuota tambahan pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

Praktik ini diduga dilakukan antarbiro perjalanan haji dan bahkan langsung kepada calon jemaah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan informasi tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (15/9).

Ia menjelaskan bahwa kuota haji khusus tambahan tersebut disalurkan melalui sejumlah asosiasi biro perjalanan haji, lalu dibagi ke biro-biro yang berada di bawahnya.

“Ada yang diperjualbelikan antarbiro, dan ada juga yang langsung diperjualbelikan kepada para calon jemaah,” ungkap Budi.

Menurutnya, ada sekitar 12 hingga 13 asosiasi biro perjalanan yang menjadi perantara dalam distribusi kuota haji khusus dari kuota tambahan.

Praktik ini kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji oleh Kementerian Agama RI untuk periode 2023–2024.

KPK resmi memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan dua hari sebelumnya.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Lembaga antirasuah tersebut tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Hasil penghitungan awal yang dirilis KPK pada 11 Agustus menunjukkan angka kerugian negara melebihi Rp1 triliun. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button