DIKSI.CO, KUKAR – Pemerintah Kecamatan Kota Bangun Darat, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), tengah mempersiapkan pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang dipandang sebagai langkah strategis dalam melestarikan nilai-nilai budaya dan tradisi lokal.
Camat Kota Bangun Darat, Julkifli, menyebutkan bahwa saat ini proses penyusunan Surat Keputusan (SK) dan Peraturan Daerah (Perda) terkait MHA sudah memasuki tahap finalisasi dan diharapkan bisa segera ditetapkan pada akhir tahun 2024.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Pemkab Kukar dan DPMD untuk mempercepat proses ini. SK dan Perda ini menjadi dasar hukum bagi terbentuknya MHA di Kota Bangun Darat,” jelas Julkifli, Kamis (14/11/2024).
Pembentukan MHA mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, termasuk kepala desa dan tokoh adat di wilayah ini. Menurut Julkifli, keberadaan MHA sangat penting untuk menjaga eksistensi budaya adat dan tradisi yang selama ini menjadi identitas masyarakat setempat.
“Pembentukan MHA ini akan memperkuat kedudukan masyarakat adat di Kota Bangun Darat dan melindungi hak-hak mereka dalam pengelolaan sumber daya alam, serta memastikan bahwa adat istiadat tetap dijaga dengan baik,” tambahnya.
Selain aspek budaya, Julkifli juga menyoroti potensi MHA untuk mendukung pengembangan ekonomi lokal, khususnya di sektor pariwisata.