Koruptor proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menerima remisi khusus Idulfitri 2025.Selama menjalani hukuman, Setya Novanto beberapa ka...
DIKSI.CO - Koruptor proyek KTP elektronik (e-KTP) Setya Novanto kembali menerima remisi khusus Idulfitri 2025.
Selama menjalani hukuman, Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi.
Sebelumnya, Setya Novanto menerima remisi khusus Idulfitri sejak tahun 2023, dengan potongan masa hukuman sebesar 30 hari setiap tahunnya.
Pada peringatan HUT ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, ia juga mendapatkan remisi selama 90 hari atau tiga bulan.
Pada Idulfitri 2025, Setya kembali menerima remisi, meskipun jumlah pastinya belum diungkap oleh pihak Lapas Sukamiskin.
Diketahui, Setya Novanto terjerat skandal korupsi dalam pengaturan proyek senilai Rp 5,9 triliun yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Perjalanannya dalam menghadapi proses hukum pun penuh dengan drama, mulai dari gugatan praperadilan, upaya menghindari pemanggilan dengan alasan sakit, hingga insiden kecelakaan mobil yang diduga sebagai cara untuk menghindari pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto dengan tambahan hukuman berupa denda, uang pengganti sebesar US$7,3 juta, serta pencabutan hak politik selama lima tahun.
Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017.
Namun, status tersebut sempat dibatalkan oleh hakim praperadilan, dengan alasan bahwa penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan di awal penyidikan.
Tidak berhenti di situ, KPK kembali menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka pada 10 November 2017 setelah melakukan penyelidikan baru.
Upaya hukum Setya terus berlanjut dengan gugatan praperadilan kedua.
Namun, pada 13 Desember 2017, ketika sidang putusan praperadilan akan digelar, sidang pokok perkara Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juga dimulai.
Dengan demikian, gugatan praperadilan otomatis gugur.
Pada akhirnya, pengadilan menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Setya Novanto. (*)