DIKSI.CO, SAMARINDA - Sepasang suami istri (Pasutri) di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kompak melakukan tindak pidana kriminal, yakni membobol sebuah toko dan menggasak perhiasan emas sebanyak ratusan gram.
Pasutri itu berinisial JH dan S yang diketahui melakukan aksi pencurian di sebuah toko bangunan, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah pada Sabtu (16/7/2022) lalu.
Dijelaskan Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Eko Budiyatno kalau kasus pencurian tersebut bermula saat pelaku JH yang bekerja di toko bangunan itu menggandakan kunci pintu tempatnya bekerja.
Setelah toko tutup, JH kemudian memulai aksinya sekira pukul 19.00 Wita waktu kejadian.
Berbekal kunci ganda, JH leluasa mengambil barang-barang berharga di toko bangunan tersebut.
"Pelaku ini kerja disitu sudah sekitar lima tahun. Kemudian dia menggandakan kunci, lalu jam 7 malam dia masuk dan mengambil barang-barang di dalam. Nah kebetulan toko dan rumah pemiliknya itu jadi satu. Saat itu si pemilik toko sedang keluar karena acara keluarga," beber AKP Eko Budiyatno, Rabu (27/7/2022).
Dari aksi tangan panjang JH, diketahui pelaku berhasil menggasak 200 gram perhiasan emas dan uang tunai Rp 30 juta.