Jumat, 10 Mei 2024

Kompak Gagahi Anak Kandung, Ayah dan Paman di Kutim Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 20 Agustus 2022 9:56

Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa saat merilis kasus persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah dan paman kepada anak kandungnya selama 5 tahun. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Seorang ayah dan paman di Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur tega melakukan aksi persetubuhan kepada anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun.

Kejadian amoral itu bahkan dilakukan keduanya sejak 2017 silam dan baru terbongkar setelah korban bercerita kepada bibinya pada Jumat (12/8/2022) kemarin.

Diungkapkan Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa kasus persetubuhan anak di bawah umur itu bermula pada 2017 lalu saat korban masih berusia 8 tahun dan tinggal di kediaman pelaku berinisial AK yang merupakan pamannya.

“Jadi pada 2017 itu kedua orang tua korban bercerai, kemudian untuk tetap melanjutkan sekolahnya korban tinggal bersama pamannya (AK),” ucap Kompol Damus saat dikonfirmasi Sabtu (20/8/2022).

Saat tinggal di kediaman sang paman, korban masih berstatus pelajar kelas 2 sekolah dasar (SD).

Kejadian bermula saat korban yang tengah tertidur pulas tiba-tiba terbangun karena merasa ada seseorang yang menggerayangi tubuh mungilnya.

“Waktu kejadian pertama korban tiba bisa berbuat banyak karena diancam oleh sang paman,” ucap Kompol Damus.
Berhasil menggagahi keponakannya, perbuatan bejat AK rupanya terulang diulang hingga lima tahun lamanya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews