DIKSI.CO, PASER - Pemerintah Kabupaten Paser dengan tegas menyuarakan komitmen untuk memberikan perlindungan sepenuhnya kepada para investor yang ingin berinvestasi di wilayah Paser.
Kepastian ini ditegaskan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Paser, Toto Infrianto, Rabu (16/8/2023).
Toto Infrianto menjelaskan bahwa, sesuai dengan Undang-Undang, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk melindungi investasi.
Namun, perlindungan ini hanya dapat diberikan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai dengan peraturan perlindungan investasi yang berlaku.
Salah satu tantangan besar dalam upaya meningkatkan iklim investasi di Paser adalah status lahan yang belum clean and clear.
"Salah satu masalah utama yang menyebabkan gangguan dalam iklim investasi di Paser adalah kepemilikan lahan yang belum sepenuhnya bersih dari masalah hukum. Ini menjadi hambatan mendasar," katanya.
Dalam rangka mengatasi kendala tersebut, Pemerintah Kabupaten Paser memiliki peran penting untuk memastikan bahwa tanah yang akan diinvestasikan bebas dari masalah hukum.
Proses ini dimulai sejak pengajuan investasi dan melibatkan koordinasi antara berbagai komponen masyarakat.
Meskipun demikian, masalah sering muncul ketika klaim kepemilikan tanah berubah setelah kesepakatan awal dengan masyarakat.
"Ini adalah tantangan bagi kami. Kami terus berusaha untuk melindungi para investor dengan memfasilitasi pertemuan antara masyarakat, pemilik tanah, dan perusahaan.
Namun, terkait kepemilikan tanah ini, kami tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak," ungkap Toto.
Dalam situasi ketika individu atau perusahaan dianggap mengganggu iklim investasi, Toto mengklarifikasi bahwa perlu diketahui secara rinci detail masalah yang mendasarinya.
Pemerintah Kabupaten Paser tidak dapat dengan cepat dan sembrono memberikan dukungan pada salah satu pihak tanpa mempertimbangkan semua fakta.
"Jika upaya mediasi melalui musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, barulah masalah ini akan dibawa ke pengadilan sebagai langkah terakhir," jelasnya.
Selain masalah kepemilikan lahan, faktor lain yang turut mempengaruhi terkendalinya jenis investasi adalah keterbatasan dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Toto menyatakan bahwa tata ruang yang saat ini ada cenderung kaku dan kurang fleksibel. Misalnya, pembangunan industri kayu tidak diizinkan di kawasan perkebunan, melainkan hanya di kawasan industri.
"Ini adalah salah satu masalah yang perlu diatasi. Oleh karena itu, dalam revisi RTRW yang sedang berlangsung, fleksibilitasnya harus ditingkatkan. Jika tidak, hal ini bisa menghambat potensi investasi," ungkap Toto.
Pada masa mendatang, pemerintah Paser berencana memberikan insentif kepada perusahaan yang patuh dan berkontribusi dalam pembangunan wilayah. Mereka akan diberikan keringanan pajak serta kemudahan dalam proses perizinan.
Selain itu, nilai investasi yang tercatat dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026 telah melampaui target tiga kali lipat. Ini menunjukkan potensi besar investasi di Paser yang layak untuk dieksplorasi.
Dalam upayanya untuk merangsang pertumbuhan investasi, Pemerintah Kabupaten Paser juga mengupayakan partisipasi aktif Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam proses perizinan.
Mereka diharapkan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan. Jika setiap UMKM memiliki NIB, ini dapat menarik minat perusahaan besar untuk berinvestasi di Paser.
"Ini akan mempermudah seluruh perizinan dan terintegrasi melalui Sistem Online Single Submission (OSS), yang dapat diakses dari seluruh dunia. Semua pelaku UMKM diharapkan dapat mendaftarkan usaha mereka agar potensi investasi di Paser terlihat dengan jelas," paparnya.
Toto juga menggambarkan bagaimana upaya serupa di Kota Balikpapan berhasil mendongkrak minat perusahaan besar untuk berinvestasi setelah mayoritas pelaku UMKM memiliki izin usaha. Pemkab Paser berharap bahwa upaya yang sama akan menciptakan momentum yang positif bagi pertumbuhan ekonomi dan investasi di wilayah mereka.
(tim redaksi)