DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi pernyataan kontroversial dari salah satu anggota DPRD Samarinda terkait indikasi pemungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
Dalam tanggapannya, Andi Harun menegaskan bahwa aparat pemerintah kota yang terlibat dalam praktik pungli akan dikenai sanksi tegas.
"Siapapun Anggota Dewan itu harus memiliki bukti yang konkret. Jangan hanya asal menuduh tanpa bukti yang kuat," ujar Andi Harun
Ia juga menekankan bahwa tudingan tanpa bukti bisa menimbulkan keresahan di kalangan pegawai, serta dapat mengganggu stabilitas kinerja pemerintahan.
Andi Harun menggarisbawahi pentingnya menjaga stabilitas dalam menjalankan tugas pemerintahan.
"Kita tidak boleh lepas kendali atas situasi yang bisa mempengaruhi kinerja pegawai," ucapnya.