DIKSI.CO, SAMARINDA - Kebijakan Pertamina yang memberlakukan aturan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite pada malam hari untuk menghindari kemacetan mendapat kritik dari para wakil rakyat di Kota Tepian.
Kritik yang dilayangkan para anggota DPRD Samarinda bukan tanpa alasan. Sebab paslanya ada enam SPBU di Samarinda yang melayani penjualan pertalite pada pukul 7 hingga tengah malam, tepatnya pukul 00.00 Wita.
"Apakah efektif aturan pembelian pertalite di malam hari. Kasihan masyarakat yang harus bekerja di pagi hari," jelas Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani saat dikonfirmasi Sabtu (29/10/2022).
Sebagaimana yang diketahui, enam SPBU yang memberlakukan penjualan pertalite di malam hari itu berada di Jalan Juanda, Kesuma Bangsa dan Diponegoro.
Lanjut dijelaskannya, selain aturan waktu pasalnya pembelian pertalite juga dibatasi terkait jumlahnya. Yakni para pelanggan maksimal hanya dibolehkan membeli sebanyak Rp 300 ribu.
"Apakah itu semua bisa menjadi solusi untuk mengatasi kemacetan," tegasnya.
Dengan seluruh formulasi kebijakan yang dikeluarkan Pertamina untuk mengatasi antrean pembelian pertalite di sejumlah SPBU itu, nyatanya kemacetan masih saja terjadi. Sehingga tak ayal kalau para legislatif melontarkan pertanyaan dan kritiknya.
“Harusnya pertamina bisa bijak dalam menyikapi masalah ini, jangan langsung membuat aturan seperti itu," tekannya.
Untuk itu, Politisi dari fraski PDI Perjuangan itu meminta pihak Pertamina bisa mengkaji ulang aturan tersebut.
"Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban. Karena harus mengantre beli BBM sampe malam, terus besoknya masyarakat sulit untuk bekerja paginya," tandasnya. (Advertorial)