DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kota Samarinda tindaklanjuti hasil sidak lapangan terkait penyebab banjir di kawasan pergudangan Bukit Pinang, Samarinda Ulu.
Sebelumnya saat sidak lapangan pada Jum'at (15/1/2020) siang, Komisi III DPRD Kota Samarinda temukan beberapa fakta lapangan diantaranya adanya pengurukan danau alam yang merupakan tempat serapan air dan pendirian bangunan pergudangan yang tidak memiliki penampungan air sesuai standar.
Sebab itu, Komisi III memanggil pihak-pihak terkait yakni pihak pengembang dan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP)
Namun dari hasil pertemuan Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda Angkasa Jaya mengatakan, belum ada kesimpulan terkait penjelasan pihak pengembang maupun OPD yang hadir.
"Ternyata banyak sekali poin-poin penjelasan yang harus dikembangkan. Misalkan mereka disitu mengakui adanya kelemahan pengawasan dan pembinaan dari OPD terkait," ungkapnya saat diwawancara awak media usai RDP, Rabu (20/1/2021).
Agar tidak keliru mengeluarkan rekomendasi, maka Komisi III sepakat untuk mendalami lagi profil perusahaan.