Selasa, 14 Mei 2024

Komisi III DPRD Kaltim Kembali Bahas Kasus Jembatan Dondang, Besaran Ganti Rugi Sudah Dievaluasi

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Senin, 26 April 2021 12:33

Hasanuddin Mas'ud, Ketua Komisi III DPRD Kaltim saat diwawancara awak media, Senin (26/4/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi III DPRD Kaltim terima hasil kesepakatan ganti rugi kasus penabrakan Jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang kedua kalinya oleh PT ADB  (Anugrah Dondang Bersaudara) pada, 2 Maret 2021 yang lalu.

Atas insiden tersebut, menyebabkan 2 titik tiang pancang baja P.14 sisi hulu bengkok dan terlepas dari pile cap. Pile Cap sendiri mengalami retak pada ujungnya sehingga besi tulangan terlihat. Selain itu, Cross Beam retak dan rubber bearing terdeformasi yang semula berbentuk persegi panjang menjadi jajaran genjang. 

"Penabrakan yang pertama itu dendanya Rp 1 miliar, penabrakan yang kedua sudah dievaluasi kurang lebih Rp 3 miliar yang masih dalam proses," ungkap Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud usai pertemuan dengan pihak Badan Usaha Pelabuhan (BPU), Senin (26/4/2021).

Hasan menegaskan, dalam kasus kedua kali ini diharapkan Dinas PUPR-PERA dapat terus berkoordinasi dengan legislatif dalam hal ini Komisi III untuk menjalankan fungsi monitoring.

"Masalah yang kemarin itu pelepasan kapal pertama tanpa koordinasi dengan komisi III. Yang kedua ini mudah-mudahan PUPR tidak lepas koordinasi lagu," tegasnya.

Selain itu langkah hukum juga telah dibahas. Hasan menyebut telah masuk sebagai rekomendasi.

"Karena ini aset daerah untuk memenuhi hajat hidup orang banyak kita juga akan mendorong sanksi hukum untuk menimbulkan efek jera," tuturnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews