DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi I DPRD Balikpapan membuat catatan penting terkait pembebasan lahan di Embung Aji Raden, Kelurahan Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur.
Hal ini menindaklanjuti dari hasil Rapat Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang digelar DPRD Kota Balikpapan beberapa waktu di Hotel Novotel selama 5 hari.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Subari, mengatakan bahwa pihaknya tengah mendalami pembebasan lahan 75 Hektare dari 225 Hektare yang diupayakan Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) dengan total Rp 86 Miliar.
"Sedang kami teliti, jangan sampai kami tidak paham dan suatu saat timbul masalah. Apalagi di kemudian hari nanti jika kami sudah tidak menjadi bagian dari anggota dewan lagi terus dipanggil, jadi untuk yang ini mesti menjadi catatan penting," ujar Subari, Jumat (29/7/2022).
Ia mengatakan Pemerintah Kota hanyalah melakukan pembebasan lahan tersebut, lalu eksekusi perealisasian Embung Aji Raden dari Pemerintah Pusat melalui Balai Wilayah Sungai (BWS).
"Jadi tugas Pemerintah Daerah (Pemda) itu untuk menuntaskan pembebasan lahan 75 hektare pada tahun ini. Anggarannya ini cukup besar, sementara kita tahu anggaran kita sudah banyak tersedot untuk BPJS Gratis, solusi banjir, dan lainnya," katanya.
Pembahasan ini akan dilanjutkan secara detail dan global saat rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) untuk mencapai hasil finalnya.
"Jadi setelah Pagu anggaran yang diajukan dari dinas terkait ke kami (DPRD) nanti kami setujui, lalu dilanjutkan ke tim TAPD dan Banggar. Itu yang nanti akan menentukan endingnya," tuturnya. (Advertorial)