DIKSI.CO, SAMARINDA – Kolaborasi Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) melalui Tim Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil memulangkan terpidana narkotika dari persembunyiannya di Malaysia pada Rabu (29/11/2023) kemarin.
Informasi dihimpun Kejari Kaltara itu terdiri dari Kejari Tarakan dan Nunukan yang berhasil menindak terpidana Johansyah alias Bagong.
Setelah diamankan, serah terima terpidana dari pihak berwenang Malaysia langsung dilakukan di atas kapal di Pelabuhan Tawau Negara Bagian Sabah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Dr Ketut Sumedana menjelaskan, bahwa Johansyah alias Bagong merupakan terpidana kasus narkotika dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kejari Tarakan, kemudian ditangkap oleh pihak berwenang di Tawau karena melanggar keimigrasian negara Malaysia.
“Hal ini, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tarakan Nomor: 68/Pid.Sus/2020/PN.Tar tanggal 07 Juli 2020 Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1330/K/Pid.Sus/2021 tanggal 09 Juni 2021,” beber Sumedana dalam siaran persnya, ditulis, Kamis (30/11/2023).
Sebelum dinyatakan sebagai DPO, Johansyah alias Bagong ini telah melalui proses peradilan dan dijatuhi hukuman pidana 12 tahun penjara.
“Serta denda sebesar Rp1 miliar subsidair 2 bulan penjara,” tambahnya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI mengatakan bahwa sebagai tindaklanjut atas informasi penangkapan terpidana, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri selaku Focal Point pemulangan buronan yang berada di luar negeri, telah berkoordinasi secara intensif dengan Kejari Tarakan dan NCB-Interpol Indonesia serta Konsulat RI di Tawau untuk proses pemulangan Terpidana.
“Sekarang terpidana sedang dalam proses hukum lanjutan,” pungkasnya. (tim redaksi)