Koalisi Sipil Desak Gubernur Kaltim Buka Data Jalan Umum untuk Tambang dan Sawit

DIKSI.CO – Desakan terhadap transparansi penggunaan jalan umum oleh industri tambang dan perkebunan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).

Koalisi Perjuangan untuk Masyarakat Muara Kate – Batu Kajang, yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim dan LBH Samarinda, resmi mengajukan permohonan informasi publik kepada Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, Selasa (2/7).

Koalisi meminta dokumen resmi terkait pengawasan dan perizinan penggunaan jalan publik oleh kendaraan pengangkut batu bara dan kelapa sawit.

Salah satu yang diminta adalah Salinan SK Gubernur Kaltim Nomor 70 Tahun 2013 yang membentuk Tim Pengawas Terpadu, serta data perusahaan yang diberi izin membangun fasilitas seperti flyover, crossing, underpass, dan jalan alternatif selama periode 2015–2025.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mareta Sari, menyebut permintaan informasi ini sebagai bentuk perlawanan warga terhadap lemahnya pengawasan pemerintah.

Ia menilai aktivitas hauling tambang yang masih bebas melintasi jalan umum menunjukkan pembiaran yang sistemik.

“Kami menuntut agar regulasi ditegakkan, bukan hanya berhenti di atas kertas. Penggunaan jalan umum untuk angkutan tambang itu jelas melanggar Perda dan Pergub yang berlaku,” ujar Mareta dalam pers rilisnya, Rabu (2/7/2025).

Koalisi juga menyoroti tragedi kemanusiaan yang diduga berkaitan dengan kegiatan hauling oleh PT Mantimin Coal Mining (PT MCM) di Kabupaten Paser, yang menyebabkan tewasnya tiga tokoh masyarakat, Ustadz Tedy, Pendeta Veronika, dan Tokoh Adat Russel.

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 sebenarnya secara eksplisit melarang aktivitas angkutan batubara dan sawit di jalan umum.

Pasal 6 menegaskan larangan tersebut, sementara Pasal 7 mengharuskan perusahaan membangun jalan khusus.

Aturan teknisnya dipertegas dalam Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2013, yang mengatur mekanisme pengawasan lintas sektor.

Namun, menurut Mareta, sejak era kepemimpinan Gubernur Awang Faroek, Isran Noor, Akmal Malik, hingga Rudy Mas’ud, warga tidak pernah merasakan perlindungan nyata dari pemerintah terhadap dampak buruk aktivitas hauling di jalan publik.

“Warga seperti di Muara Kate dan Batu Kajang seolah dibiarkan berhadapan sendiri dengan risiko kerusakan jalan dan kecelakaan, tanpa negara hadir,” katanya.

Melalui permohonan informasi ini, Koalisi menuntut pertanggungjawaban dari para pejabat yang tercantum dalam SK Gubernur tersebut, termasuk gubernur aktif saat ini.

Mereka menilai kerusakan jalan dan jatuhnya korban jiwa tidak bisa dilepaskan dari pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun.

Penyerahan dokumen permohonan dilakukan langsung ke Biro Hukum Pemprov Kaltim.

Koalisi menyatakan bahwa keterbukaan informasi adalah langkah awal untuk mendorong penegakan hukum dan pemulihan hak-hak masyarakat atas fasilitas publik yang layak dan aman. (*)

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button