Minggu, 19 Mei 2024

Koalisi Masyarakat Tuntut Pembebasan Usai Tiga Tokoh Adat Long Wai Dijemput Polisi

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 28 Februari 2021 10:4

FOTO : Tiga tokoh masyarakat adat Dayang Modang Long Wai mendapat perhatian koalisi masyarakat yang menuntut dilakukannya pembebasan/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Konflik tenorial di Long Wai, Desa Long Bentuq, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus memanas. Perseteruan masyarakat adat Dayak Modang dengan perusahaan sawit PT Subur Abadi Wana Agung (PT SAWA) diduga menjadi sebab dibungkusnya tiga tokoh oleh pihak Polres Kutim pada Sabtu (27/2/2021) malam tadi sekira pukul 18.28 Wita. 

Tiga tokoh masyarakat adat itu bernama Daud Luwing sebagai Kepala Adat, Benediktus Beng Lui, Sekertaris Adat dan  Elisason Dewan Adat Kaltim. Informasi dihimpun, ketiga tokoh adat tersebut diringkus petugas berwajib tatkala usai melakukan perjalanan pendataan aset-aset wilayah adat Dayak Modang.

Usai pendataan, ketiganya dikabarkan terkejut sebab dijemput paksa belasan mobil petugas dengan personel yang membawa senjata lengkap. Usai diamankan, ketiga tokoh adat itu lantas digelandang menuju Mapolres Kutim. 

"Penangkapan yang dilakukan terhadap  tiga pejuang adat tersebut, patut diduga terkait gencarnya penolakan yang dilakukan masyarakat adat Dayak Modang Long Wai di Desa Long Bentuq terhadap perusahaan sawit," tutur Direktur Pokja 30 Kaltim Buyung Marajo yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai, Minggu (28/2/2021).

Lanjut Buyung, konflik semakin memanas antara masyarakat adat dengan perusahaan sawit pada 30 Januari kemarin. Saat itu, masyarakat yang merasa perusahaan telah menggaruk hutan adat meraka seluas 4.000 hektare menggelar aksi damai dengan melakukan penutupan akses mobilisasi pengangkutan CPO dan buah Sawit milik PT SAWA salah satu anak perusahaan PT Tri Putra Group. 

Bentuk aksi damai ini adalah pemortalan jalan yang dilakukan di KM 16 Desa Long Bentuq sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Dayak Modang Long Wai atas perjuangan mereka selama 13 tahun dan tidak mendapatkan tanggapan baik dari perusahaan. 

Yakni terkait tuntutan masyarakat adat atas hak ulayat mereka yang telah digusur dan ditanami sawit tanpa persetujuan masyarakat Adat Dayak Modang Long Wai di Long Bentuq.

"Maka dengan ini kami yang tergabung dalam koalisi  masyarakat adat Dayak Modang Long Wai menyatakan sikap. Pertama mengecam keras tindakkan represif aparat atas penangkapan tiga tokoh masyarakat di tengah perjalanan pulang pada hari ini Sabtu 27 Februari 2021," tegas Buyung. 

Kedua, kata Buyung lagi, koalisi mendesak agar Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko membebaskan tiga tokoh masyarakat adat, yakni Daud Luwing, Benediktus Beng Lui dan  Elisason.

Ketiga, koalisi meminta agar dihentikannya upaya kriminalisasi terhadap pada tiga tokoh masyarakat dan lima masyarakat yang di panggil oleh pihak Polres Kutim.

"Keempat, mendesak agar Pemerintah  melakukan evaluasi dan pencabutan Ijin PT SAWA anak perusahaan dari PT Tri Putra Group yang beroperasi di wilayah adat dayak Modang Long Wai Desa Long Bentuq Kecamatan Busang, Kutai Timur," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews