DIKSI.CO, SAMARINDA - Verifikasi partai politik (parpol) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di delapan kabupaten/kota di Kalimantan Timur (Kaltim) melalui sambungan video call resmi dinyatakan bersalah, dan melanggar pasal keadministrasian.
Informasi dihimpun, KPU yang resmi melanggar pasal keadministrasian itu berada di Kota Samarinda, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser dan Kabupaten Kutai Barat.
Kedepalan KPU itu secara resmi dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di masing-masing kabupaten/kota yang melanggar.
"Jadi memang soal laporan yang disampaikan delapan Bawaslu kabupaten/kota itu diteruskan ke Bawaslu provinsi (Kaltim) soal dugaan pelanggaran administrasi," jelas Ketua Bawaslu Samarinda Abdul Muin yang dikonfirmasi media ini usai putusan sidang majelis Bawaslu Kaltim, Jumat (30/9/2022).
Lanjut dijelaskan Muin sebagai pihak pelapor, bahwa pelanggaran administrasi yang dilakukan para KPU, khususnya di Samarinda berdasarkan tiga indikasi kesalahan.
"Ada tiga hal yang menjadi konteksnya (pelanggaran administrasi), soal tata cara, prosedural dan mekanisme," terangnya.
Dirincikannya, indikasi pelanggaran terjadi saat pihak Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap kegiatan KPU yang melakukan klarifikasi parpol melalui sambungan video call dalam Peraturan KPU yang termaktub pada nomor 4/2002 pasal 39 ayat 1.
"Disitu KPU meminta LO partai politik untuk menghubungkan. Kemudian kita kaitkan atau juncto dengan pasal 40 ayat 4. Jikalau kemudian yang bersangkutan (pihak parpol) tidak dapat hadir (ke KPU) maka kemudian, itu (klarifikasi) tidak memenuhi syarat. Itu bunyinya di pasal 40 ayat 4," tegas Muin.