DIKSI.CO, SAMARINDA - Salah seorang warga yang mengaku ahli waris tanah di eks lokalisasi Bayur Jalan Padat Karya, Sempaja Utara, Samarinda Utara, layangkan gugatan ke Pemkot Samarinda.
Dikonfirmasi perihal tersebut, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin mengatakan, bahwa penggugat tidak memiliki bukti kepemilikan.
"Dia (penggugat) tidak ada buktinya. Itu kan tanah pemkot. Dia komplain punya ahli waris," ujar Sugeng Chairuddin saat dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).
Sugeng melanjutkan, sebelumnya pihaknya sudah memberikan patok batas tanah, yang menandakan lahan tersebut merupakan aset di bawah kepemilikan Pemkot Samarinda.
"Persoalan ini belum mencapai final. Hanya ada orang yang menggunggat saja," imbuhnya.
Sugeng menjelaskan, gugatan yang disampaikan salah seorang yang mengaku ahli waris tersebut berupa surat somasi atau surat teguran kepada Pemkot Samarinda. Namun setelah pihaknya melakukan verifikasi, tak ada dasar hukum yang dimiliki penggugat untuk mengklaim tanah tersebut.
"Tidak ada jalan dia, gimana mau menggugat. Kalau luas lahannya seluruhnya yang mau di klaim, katanya dia (pelapor). Sebagian besar lah," sambungnya.