Selasa, 26 November 2024

KI Kaltim, PWI dan SMSI Gelar Diskusi Publik, Berbagi Aturan Keterbukaan Informasi dan Pers ke Mahasiswa

Koresponden:
Er Riyadi
Kamis, 9 Juni 2022 10:48

Suasana diskusi publik dengan tema Pers dan Keterbukaan Informasi Publik digelar atas kerjasama KI Kaltim, SMSI, dan PWI Kaltim, Kamis (9/6//2022)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Komisi Informasi Kaltim bersama SMSI dan PWI Kaltim gelar agenda diskusi publik, Kamis (9/6/2022).

Diskusi publik ini mengangkat tema Pers dan Keterbukaan Informasi Publik, mengundang mahasiswa jurusan Komunikasi Penyiaran Islam, UIN Muhammad Idris Samarinda.

Endro S. Efendi, Ketua PWI Kaltim menyebut, pihaknya menyasar mahasiswa sebagai peserta diskusi lantaran mahasiswa sebagai agen perubahan.

"Ke depan mereka yang akan memimpin negara dan mengisi pos-pos di berbagai lini," kata Endro.

"Kami ingin berbagi tentang aturan keterbukaan infomasi dan Undang-Undang Pers dengan harapan mereka mengetahui, dan memahami," lanjutnya.

Mahasiswa yang saat ini gandrung sebagai pelaku media sosial, dirasa perlu untuk mengetahui aturan-aturan yang bersinggungan dengan media sosial.

Mulai dari Undang-Undang ITE, Undang-Undang Penyiaran, hingga Undang-Undang Keterbukaan Informasi.

"Mereka banyak pelaku media sosial, tapi mereka tidak tahu ada banyak jeratan di sana. Misalnya UU ITE, UU penyiaran, UU keterbukaan informasi, mereka harus tahu," tegasnya.

Endro juga menegaskan, mahasiwa ke depannya mesti memahami konten-konten digital yang berpotensi melanggar aturan.

"Karena saat ini teman-teman mahasiswa cari viralnya dulu. Tidak berpikir kalau ini melanggar aturan atau tidak. Ini yang kami sampaikan ke mereka bahwa banyak regulasi yang mesti diketahui," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews