Minggu, 24 November 2024

Ketua Komisi I DPRD Samarinda Tanggapi Soal Revisi Perwali 43 Tahun 2020

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 30 Maret 2021 6:34

Joha Fazal/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Memasuki era kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda yang baru, Pemerintah Kota Samarinda bergegas cepat mengatur ulang aturan-aturan tentang penerapan disiplin kesehatan dan penegakan hukum dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19. Salah satunya revisi Perwali nomor 43 tahun 2020.

Disampaikan Wali Kota Samarinda Andi Harun beberapa waktu lalu, Perwali baru nomor 10 tahun 2021 akan segera ditandatangani. Ada beberapa poin revisi terkait klausa pengetatan protokol kesehatan Covid-19 di semua segmen, pelaksanaan sekolah, pasar dan hal lain yang bersifat kampung tangguh Covid-19. Bahkan peningkatan denda pelanggar Prokes Covid-19.

Menanggapi kabar tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda Joha Fajal mengatakan akan mendukung penuh program pemerintah selama kebijakan tersebut mengarah pada pengetatan Prokes Covid-19.

"Saya kira gini kebijakan wali kota nanti yang terkait dengan pengetatan, kalau pengetatan ini kan dikaitkan dengan pengetatan kesehatan tetapi masyarakat tetap melakukan aktifitasnya, nah kalau itu yang dilakukan saya sepakat," ujar Joha saat dihubungi awak media, Selasa (30/3/2021).

Politisi partai Nasdem ini tidak ingin Pemkot Samarinda salah langkah dengan membatasi aktivitas masyarakat namun berdampak besar pada sektor ekonomi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews