Selasa, 21 Mei 2024

Ketua DPRD Kaltim Akui Lambat Membahas APBDP, Kondisi Covid-19 Makmur HAPK Minta Pengertian Pusat

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 13 Oktober 2021 8:14

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim

DIKSI.CO, SAMARINDA - Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah pemerintahan, Kaltim pada 2021 ini berpotensi tidak mengesahkan  APBD Perubahan.

Hal itu lantaran, hingga pertengahan Oktober ini, rancangan KUPA PPAS belum juga disahkan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim.

Sementara mengacu pada surat resmi Kemendagri  melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda, surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan. Anggaran Pemprov Kaltim nantinya akan kembali ke pagu APBD murni.

Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim mengakui keterlambatan pembahasan APBDP yang dilakukan pihaknya bersama Pemprov Kaltim.

Merespon surat Kemendagri tersebut, Makmur menyebut situasi Covid-19 seperti saat ini yang membuat beberapa hal itu tidak bisa sesuai jadwal.

"Sebenarnya kalau kita melihat setiap tahun Pemrendagri tiap tahun terbit soal jadwal, Tapi sejak masa Covid-19 ini tidak bisa berpaku pada jadwal," kata Makmur, dikonfirmasi Rabu (13/10/2021).

Meski begitu, Makmur meyakinkan seluruh pembahasan KUPA PPAS sudah dilakukan pihaknya dan pemprov.

"Semua pembahasan memang sudah terlampaui. Cuma kan ada kebijakan lain dari pusat," imbuhnya.

Tidak ingin menyerah, DPRD dan Pemprov Kaltim bakal berkonsultasi ke Kemendagri. Tujuan konsultasi itu untuk mencari pemungkinan pengesahan APBDP meski tahun anggaran berjalan kurang dari tiga bulan.

"Yang penting kami sudah membuat jadwal. Persoalan ada surat dari Mendagri, itu menjadi urusan pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dengan pusat," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews