DIKSI.CO, SAMARINDA - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini digunakan sebagai syarat pembangunan disebut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Abdul Rofik sudah tidak berlaku lagi.
Penyampaian ini didasari atas dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2021, yang menjadi peraturan pelaksanaan undang-undang (UU) nomor 28 tahun 2002 terkait pembangunan gedung.
Atas dasar itu juga, Abdul Rofik meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera merancang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menggantikan IMB.
“Saya kira ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku secara otomatis kan IMB ini tidak berlaku lagi. Jadi perlu ada Perda baru pengganti IMB ini,” ungkap Abdul Rofiq saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Jumat (19/11/2021).
“Pemkot harus segera melakukan rancangan perda. Karena jikat tidak, tidak ada retribusi yang ditarik PBG maupun IMB,” sambungnya.